Presiden Joko Widodo Didesak Segera Terbitkan KEPPRES Pergantian Jaksa Agung

MELANESIATIMES.COM – Jaksa Pinangki bernyanyi lagi dalam dakwaannya pada sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat, selasa 23 september 2020, dimana dalam dakwaan tersebut Jaksa Pinangki menyebut nama Jaksa Agung dan Hatta Ali. Dalam proposal yang diajukan kepada Djoko Tjandra dengan judul “Action Plan” dengan nilai penawaran sebesar 100Jt dollar AS, untuk memuluskan pekerjaan pembebasan kasus buronan Djoko Tjandra melalui fatwa MA.

Bacaan Lainnya

Fadli Rumakefing, Ketua Korupsi Nasional (KORONA WATCH), kembali menyoroti dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, ia mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Pinangki di pengadilan harus didalami oleh penegak hukum. Jaksa Pinangki tidak mungkin menyebut nama Jaksa Agung tanpa memiliki hubungan kerja sama yang khusus (istimewa) dengan Jaksa Agung dalam kasus Djoko Tjandra. Ujar fadli via pesan WhatsApp nya kepada awak media, Jum’at (25/09/20).

“Penegak hukum harus responsif, bergerak cepat menangkap sinyal yang disampaikan Jaksa Pinangki dalam dakwaan tersebut” ujar fadli.

Lanjut fadli, kasus ini jelas melibatkan banyak orang yang terstruktur dan sistematis. Ada yang harus ditelusuri, dibongkar, dan di dalami lagi oleh penegak hukum. Sehingga pertanyaan-pertanyaan besar dalam kasus ini dapat terjawab dengan kerja cerdas, kerja cepat, dan kerja yang terukur. imbuh nya.

Ia juga melihat bahwa untuk dapat membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya dengan tuntas, maka harus ada perombakan struktural secara totalitas di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung harus di ganti, JAM-JAM di Kejaksaan Agung juga harus diganti. Apa alsasnya? alasanya jelas, nama Jaksa Agung disebut dalam dakwaan Jaksa Pinangki dan yang jauh lebih penting juga adalah kasus ini ada indikasi melibatkan banyak orang, sehingga penting untuk diambil langkah dan kebijakan tegas oleh Presiden.

“Presiden segera terbitkan KEPPRES Pergantian Jaksa Agung, dan JAM-JAM di Kejaksaan Agung”. Kami dari KORONA WATCH, mendorong kepada Presiden untuk mengambil Calon Jaksa Agung harus benar benar dari orang yang profesional dan Independen, atau yang sudah purna minimal 3 tahun. Tegas Fadli.

Terakhir kata fadli, Jangan mengambil orang yang dekat dengan lingkaran partai politik atau kader partai politik, dan atau yang sekarang masih aktif sebagai JAM-JAM di Kejaksaan Agung. Ini berbahaya! karena nantinya muda sekali interfensi politik dan kepentingan kelompok masuk di dalam internal penegak hukum sehingga berdampak pada hilangnya nilai independensi serta rusaknya moral penegak hukum. tutupnya.

Pos terkait