HmI Jakarta Raya Desak Ombudsman RI Segera Tindak Tegas Perkara PT. Waskita

MELANESIATIMES.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya, berencana akan mengeruduk Kantor Pusat PT. Waskita.

Bacaan Lainnya

Adapun aksi tersebut dengan memiliki alasan sebagaimana diuraikan Sekretaris Cabang HMI Jakarta Raya, Sa’ad Fatsey. Sebagaimana diterima oleh Melanesiatimes.com via WhatsApp Messenger. Jum’at (25/09/2020).

Sa’ad Fatsey mengatakan bahwa, sebagaimana termaktub dalam alenia ke 4 UUD 1945,”Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum.

Penggalan kalimat ini memberikan arti bahwa masyarakat harusnya dilindungi hak-haknya, serta segala yang yang menyangkut hajat hidup orang banyak harusnya ada nilai keadilan didalamnya. Ujarnya

Lebih jelas, Afan (sapaan akrabnya) menguraikan bahwa, bedanya ketika kita melihat kejadian yang menyedihkan, Nayawa seakan murah ketika terbentur kepentingan anak perusahaan BUMN PT. Waskita.

“Sudah banyak nyawa yang melayang, diakibatkan konstruksi jalan TOL yang dibangun PT. Waskita keluar dari aturan pembangunan. sampai pada tahapan yang mana jalan yang baru dibangun sudah ambruk.”

“Kejadian ini tentunya melahirkan pertanyaan. Bagaimana Ombudsman Republik Indonesia.” Tanya Afan

Menyikapi kejadian yang bukan hanya merugikan negara dari segi materi berupa uang tapi bisa saja Nyawa manusia melayang. Sungguh sangat menyedihkan jika rakyat harus menjadi korban reruntuhan beton TOL yang dibangun Oleh PT. Waskita.  Tukas Afan dalam Pesan WhatsApp Messengernya

Kejadian ini tidak sampai disitu saja, lebih lanjut, Afan menceritakan bahwasanya, kejadian serupa juga terjadi pada hari minggu 16/8/2020 ambruknya jalan TOL Cibitung-Cilincing Seksi 4, yang juga bagian dari Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Proyek konstruksi pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi IV Jalan Sungai Tiram RW 006 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ambruk. Diketahui proyek tersebut merupakan milik PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Bahkan ada juga terjadi insiden persekusi terhadap awak media yang mengambil gambar robohnya TOL Tersebut. Tutur Afan

Demi mewujudkan amanat UUD 1945, maka Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya, akan dan mendesak Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus melihat dan menindak tegas perkara yang dilakukan PT. Waskita dan PT. Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sesuai amanat UU 37 Tahun 2008. Tuturnya

Pos terkait