Peristiwa

Kemenkumham Gelar Rapat Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan

46
×

Kemenkumham Gelar Rapat Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sebarkan artikel ini

MELANESIATIMES.COM – Dalam rangka upaya percepatan pengumpulan data dukung dalam penyusunan GAP Analysis Sertifikasi ISO 370001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) menggelar rapat pembahasan penyusunan GAP Analysis Tahap ke 3 (tiga) yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 22 dan 23 Sepetember 2020 dan dihadiri oleh Sekretaris Inspketorat Jenderal, Tholib, Faiq Nur Zaman selaku Narasumber yang hadir secara virtual, dan para peserta tim penyusun sertifikasi ISO SMAP di Ruang Auditorium Itjen Kemenkumham dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Selasa (24/9)

Sebelum rapat dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, terlebih dahulu Kepala Bagian Program, Humas dan Pelaporan, Nanih Kusnani yang bertindak selaku koordinator pada kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan GAP Analysis Tahap ke 2 (dua), dimana masih terdapat 7 dokumen yang belum comply dan 7 dokumen yang belum comply sebagian.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Tholib menyampaikan bahwa dalam rangka meningkataan kinerja dan menjaga mutu kualitas Itjen Kemenkumham perlu memperoleh Sertifikasi ISO. “Dalam mengupayakan peningkatan kinerja karena tidak bisa memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) karena merupakan Tim Penilai Internal (TPI), ISO sebagai salah satu upaya Itjen Kemenkumham sebagai instansi pengawas yang terjaga mutu kualitas pengawasannya, ucapnya.

Lebih lanjut, Tholib berharap dengan adanya kegiatan ini, pemenuhan dokumen yang belum comply bisa segera terpenuhi dan pada bulan Oktober bisa diperoleh Sertifikasi, untuk selanjutnya ISO SMAP dapat dijadikan model penguatan WBK di Satuan Kerja.

Faiq Nur Zaman menyampaikan bahwa pembahasan pada kegiatan ini yakni manajemen risiko berdasarkan identifikasi dokumen yang telah disampaikan pada Tahap I dan II. Dokumen manajemen risiko sudah tersedia dan ditandatangani, namun ada hal yang secara substansi perlu ditambahkan terutama terkait Manajemen Risiko khusus terkait anti penyuapan / indikasi fraud. (Red/Dok : Humas Itjen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *