Peristiwa

Adhel Setiawan ; Tantangan Pilkada 2020 ini Tidak Bisa Dianggap Remeh

40
×

Adhel Setiawan ; Tantangan Pilkada 2020 ini Tidak Bisa Dianggap Remeh

Sebarkan artikel ini

MELANESIATIMES.COM – Rangkaian proses Pilkada 2020 terus berjalan hingga sampai saat ini. Bahkan para bakal calon Kepala Daerah di 270 Kabupaten/Kota sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sayangnya, sampai saat ini pun pandemi COVID-19 masih belum usai dan trennya pun cenderung meningkat. Tercatat per hari ini saja, pasien COVID-19 bertambah 4.168 orang dengan akumulasi total orang terkonfirmasi COVID-19 menjadi 240.687 orang.

Melihat situasi tersebut, Kajian Informasi Strategis Indonesia (KISI) menggelar diskusi online dengan tema “Deteksi Dini Klaster Baru COVID-19 Pada Pilkada Serentak 2020”. Dengan tema ini, diharapkan mendapatkan banyak masukan dari para narasumber agar jangan sampai pelaksanaan Pilkada 2020 malah menimbulkan klaster baru kasus Korona di Indonesia, yang disebut sebagai Klaster Pilkada 2020.

Salah satu narasumber, yakni praktisi hukum, Adhel Setiawan memberikan perspektifnya, bahwa tantangan Pilkada 2020 ini tidak bisa dianggap remeh. Tidak hanya menyelenggarakan Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) saja, melainkan bagaimana agar masyarakat juga terjamin keamanan dan keselamatannya dari potensi tertularnya virus korona.

“Di Pilkada serentak nanti ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi kita. Jadi UUD 1945 jelas meletakkan tujuan negara ini, yang pertama mencerdaskan kehidupan bangsa, di poin ketiga itu terikat dengan perlindungan hak seluruh rakyat Indonesia. Di sinilah landasan pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” kata Adhel dalam pemaparannya melalui aplikasi Zoom Meeting Apps, Sabtu (19/9/2020).

Ia juga menyampaikan kritikannya kepada regulasi yang memayungi kegiatan Pilkada 2020, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2020. Di mana di dalam regulasi tersebut, penyelenggara pemilu masih memberikan kelonggaran bagi para peserta pemilu untuk melakukan kampanye secara terbuka, sementara kerumunan menjadi salah satu potensi besar penularan COVID-19 kepada masyarakat.

Maka sekalipun di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut ada pembatasan jumlah peserta di acara kampanye terbuka itu, Adhel tetap beranggapan hal itu tidak sejalan dengan upaya negara melakukan penanggulangan terhadap penyebaran COVID-19. Kuncinya menurut dia adalah revisi PKPU tersebut sesegera mungkin.

“PKPU ini perlu direvisi karena kalaupun dilarang untuk kumpul pasti ada kerumunan, apalagi diberikan ruang sedikit maka besar kemungkinan kerumunan pasti akan terjadi. Jadi menurut saya seluruh pimpinan harus meninjau kembali PKPU ini secara hukum mengenai landasan hukum pilkada,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *