Polemik Peraturan KAPOLRI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang PAM Swakarsa

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Sep 2020 13:45 0 7 Ilham Saputra

POLEMIK PERATURAN KAPOLRI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PAM SWAKARSA

Oleh Stanislaus Riyanta

MELANESIATIMES.COM – Istilah Pengamanan Swakarsa menjadi naik daun kembali pasca terbit Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dalam peraturan ini diatur tentang pengamanan swakarsa secara detail termasuk pangkat, seragam, hingga massa pensiun satuan pengamanan. Perkap Nomor 4 Tahun 2020 ini menjadi pengganti dari Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Jika dilihat secara detail pada Peraturan Kapolri tersebut, pengamanan swakarsa didefinisikan sebagai pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Unsur pengamanan swakarsa terdiri dari Satuan Pengamanan (Satpam), dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).

Publik tidak terlalu mengkhawatirkan dengan keberadaan Satuan Pengamanan karena fungsinya yang melekat kepada organisasi atau lembaga tertentu, dengan pola rekrutmen dan pelatihan yang telah standard, seperti Gada Pratama untuk Satuan Pengamanan tingkat pelaksana, Gada Madya untuk Satuan Pengamanan tingkat supervisor dan Gada Utama untuk satuan pelaksana tingkat manajer. Namun, untuk Satkamling masih belum jelas sumber dan pola pelatihan serta pembinaannya, sehingga kekhawatiran menjadi kerawanan baru cukup masuk akal.

Bagi satuan pengamanan, Peraturan Kapolri tentang Pam Swakarsa No 4 Tahun 2020 ini tentu lebih baik dari Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007. Dalam Perkap yang baru, profesi satuan pengamanan lebih dihargai dan dimuliakan, terutama dengan fungsinya sebagai kepolisian terbatas. Satuan pengamanan diatur pangkat, pendidikan, dan usia pensiunnya, bahkan termasuk asosiasi profesi yang menaunginya. Dengan Perkap Pam Swakarsa ini maka satuan pengamanan yang biasanya bertugas sebagai bagian dari organisasi juga akan lebih dihargai oleh organisasi yang menaunginya.

Kritik terhadap Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 terutama adalah pengunaan diski pam swakarsa. Istilah pam wakarsa sangat nyaring terdengar pada masa peralihan orde baru ke orde reformasi. Bagi sebagian kalangan menjadi diksi yang kurang bisa diterima, karena mengingatkan kembali memori terhadap kekuatan orde baru. Bagi sebagian orang istilah pam swakarsa diasumsikan sebagai organisasi massa yang berseragam ala militer dan menjadi kaki tangan aparat keamanan.

Penjelasan yang kurang masif di masyarakat sementara sentimen yang kuat terhadap istilah pam swakarsa membuat reaksi terhadap Perkap tentang Pengamanan Swakarsa ini cukup kuat. Beberapa hal yang tidak terjelaskan kepada publik seperti perbedaan satuan pengamanan (satpam) dengan satuan keamanan lingkungan (satkamling), sumber satkamling, pola pelatihan dan pembinaan satkamling, serta hak, kewajiban dan kewenangan satkamling menjadi ruang bagi asumsi-asumsi yang cenderung negatif bagi Perkap Pam Swakarsa tersebut.

Untuk menghindari resistensi dan polemik yang berlebihan dan kontra produktif, maka Polri perlu menjelaskan lebih detail Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ini, terutama terkait Satuan Keamanan Lingkungan dan asumsi publik bahwa ini akan menjadi pam swakarsa jilid dua meneruskan pam swakarsa pada masa oder baru. Selain itu Polri harus bisa menjamin bahwa Satuan Pengamanan yang nantinya akan menggunakan seragam sewarna dengan Polri bertugas sesuai dengan kewewenangnya. Selain itu Polri harus memastikan bahwa Satuan Pengamanan dapat berkontribusi lebih baik menciptakan dan menjamin situasi aman di tempatnya bertugas. Jaminan ini sangat penting terutama jika terjadi penyalahgunaan dan wewenang dari satuan pengamanan.

Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 diyakini bertujuan baik terutama untuk memuliakan profesi satuan pengamanan. Selain itu peraturan tersebut secara teknis mengatur bagaimana fungsi kepolisian terbatas dapat optimal menciptakan situasi aman di masyarakat secara mandiri. Namun, jika diksi yang digunakan kurang tepat maka dapat menjadi sumber polemik yang tidak produktif.

*) Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen dan keamanan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Semua orang ingin dihargai, tapi banyak yang lupa untuk menghargai orang lain dulu." Hormat itu saling memberi, bukan cuma diminta.

"Orang bilang waktu adalah uang, tapi banyak yang menghabiskannya untuk hal sia-sia." Hargai waktumu, karena tidak ada toko yang menjual waktu tambahan.

"Kalau sibuk hitung rezeki orang, kapan sempat hitung bersyukur sendiri?" Rumput tetangga selalu hijau, tapi siapa tahu tanahnya beracun.

“Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang." Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!.

"Orang suka menilai kebahagiaan dari luar, tapi lupa bahwa senyuman juga bisa dibuat-buat." Jangan iri pada apa yang terlihat, karena yang tak terlihat sering kali lebih nyata.

"Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang."Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!

"Katanya teman sejati, tapi sinyalnya hilang pas kita butuh." Teman yang baik itu hadir, bukan cuma saat senang.

"Dia yang paling sibuk mengomentari, biasanya yang paling sedikit kontribusi" Pembenci akan terus bicara, meski kebaikanmu lebih nyaring dari suara mereka.

LAINNYA