MELANESIATIMES.COM – Direktur Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengingatkan kepada Eggi Sudjana agar tidak menyesatkan hukum dengan penggiringan opini yang salah.
“Itu ada aturan main, ada rule of the game. Eggi sudjana kan orang hukum, dia harus tahu dong kapan Presiden ambil cuti, kapan kepala daerah yang maju kembali harus cuti,” kata Karyono kepada wartawan di Wisma PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Sementara terkait dengan perbandingan yang disampaikan Eggi Sudjana soal mundurnya Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI Jakarta karena mencalonkan diri sebagai Cawapres bersama dengan Prabowo Subianto, Karyono pun menilai Eggi sekali lagi mencoba melakukan penyesatan lagi di hadapan masyarakat.
“Itu kan Sandiaga, wajar dia ambil keputusan mundur. Eggi harus tahu itu mana cuti mana mundur. Kalau Sandi kan ambil mundur bukan cuti meskipun dia punya hak untuk cuti. Tetapi dia lebih memilih mundur, itu hak Sandi ya,” tuturnya.
Melihat dari segi politik, Karyono menganggap bahwa ada muatan politik kenapa Sandiaga harus mundur dari jabatannya sebagai Wagub, padahal secara regulasi, Sandi memiliki hak untuk cuti saja pun itu jika sudah masuk masa penetapan sah capres-cawapres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kenapa bisa mundur, ya dalam politik hal itu bisa dikapitalisasi untuk pencitraan. Padahal sebenarnya kan ada deal-deal-an juga. Okelah sandi jadi Cawapres Prabowo asal dia mundur (sebagai Wagub DKI),” tutur Karyono.
Asumsi tersebut ditegaskannya merupakan hal yang lumrah dan bisa saja terjadi dalam politik, meskipun dirinya tidak memberikan tuduhan secara langsung terhadap apa yang terjadi sebenarnya antara Sandi dengan partai koalisi soal itu. Karena jika merujuk dari regulasi yang ada, cuti untuk Sandi bisa dilakukan tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu untuk upaya pemenangan dirinya menjadi Bakal Cawapresnya Prabowo.
“Ini kan yang enggak mungkin diungkap, deal-deal politik seperti itu kan yang enggak dungkap ke publik, yang diungkap kan yang bagus-bagusnya aja. Komunikasi di atas panggung pasti yang bagus-bagus, tapi kan kita enggak tahu apa yang terjadi di belakang panggung,” pungkasnya.
Pun jika memang ada regulasi Capres atau Cawapres petahana yang maju kembali yang memberikan opsi ia cuti, menurut Karyono hal itu pasti akan dilakukan oleh Joko Widodo dalam konteks ketaatan hukum.
“Artinya Jokowi pasti akan cuti pada saat waktunya nanti,” tuturnya.
Eggi Sudjana
Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Nasional Prabowo-Sandi (RN PAS), Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur atau cuti saat memasuki masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres), pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Eggi lantas membandingkan dengan langkah bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno yang mundur sebagai wakil gubernur DKI Jakarta sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 10 Agustus lalu.
“Nah Jokowi, kalau dia ngerti UUD ’45 pasal 27 ayat 1, dia seharusnya mengundurkan diri, setidak-tidaknya cuti. Itu yang dibenarkan oleh hukum,” kata Eggi di Rumah Kemenangan RN PAS, Jakarta Pusat, Senin (27/8) malam.
Regulasi
Perlu diketahui, bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan Presiden Jokowi tidak perlu cuti untuk kampanye Pilpres 2019. Menurutnya dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada peraturan yang mengharuskan presiden cuti.
“Cek undang-undangnya masa presiden disuruh cuti, ada nggak (peraturan) di undang-undangnya,” kata Arief di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas untuk mengatur negara. Arief mengatakan KPU akan menerapkan peraturan sesuai aturan yang tercantum dalam UU.
Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, cuti hanyalah hak dalam aturan main di Pemilu jika merujuk pada regulasi yang ada. Bahkan menurutnya, Joko Widodo sebagai Capres petahana pun tidak wajib menggunakannya.
“Cuti itu hak. Presiden petahana bisa gunakan hak untuk cuti bisa juga tidak,” kata Jimly kepada wartawan di Kantor ICMI, Jakarta, Jumat (16/3).
Undang-undang yang mengatur cara main Pemilu tersebut tercantum pada pasal 300 dan 301 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah isinya ;
Pasal 3OO :
Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintatran daerah.
Pasal 301 :
Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.